Home » » Tender Online Jadi Ajang Praktek Monopoli Proyek

Tender Online Jadi Ajang Praktek Monopoli Proyek

ISTILAH monopoli proyek, sejatinya telah lama menjadi rahasia umum. Namun belakangan istilah itu semakin santer terdengar dan bahkan sangat membahayakan dunia usaha dan perputaran roda ekonomi. Praktek persekongkolan dalam tender dan persaingan usaha tidak sehat, tampaknya semakin menjadi primadona dikalangan pengusaha “hitam” ditanah air. Hal itu tentu saja dilakukan untuk menguasai sejumlah paket proyek dengan nilai yang fantastis.
Sebelum dilakukan dilakukan secara online, Pengadaan Barang/Jasa atau lebih dikenal dengan lelang/tender, dilaksanakan secara manual. Lalu seiring dengan perkembangan teknologi, akhirnya sejak tahun 2005 lalu, lelang mulai dilakukan dengan sistem online.
Tak dapat dipungkiri memang, jika tender online memiliki beberapa kelebihan, terutama efisiensi waktu, biaya, maupun dari segi penyiapan dokumen. Selain itu, semua data kualifikasi, secara otomatis tersimpan dalam database LPSE, sehingga peserta tender tidak perlu meng-upload data- data setiap kali hendak mengikuti tender online. Hanya cukup sekali upload dan mencentang dokumen yang dipersyaratkan oleh Instansi penyelenggara tender, mulai dari dokumen perijinan seperti SIUP, TDP, NPWP, bukti setor pajak baik SPT maupun SSP, daftar inventaris kantor, tenaga ahli, neraca, dan lain sebagainya.
Lalu terkait dengan kegiatan aanwidzing juga dilakukan secara online. Peserta dapat bertanya secara online kepada panitian tender. Dengan demikian para peserta tender tidak perlu lagi mondar- mandir kantor atau instansi penyelenggara tender, karena bisa dilakukan secara online, termasuk tersedianya software yang berfungsi sebagai penyampul dokumen- dokumen penawaran, yang bekerja layaknya software winrar.
Sejatinya kegiatan tender online juga diadakan salah satunya untuk menghindari praktek korupsi dalam dalam tender, karena peserta tender hanya dibolehkan bertemu dengan Panitia setelah peserta dinyatakan sebagai calon pemenang, yakni ketika panitia melakukan verifikasi data asli dengan dokumen penawaran.
 
Kelemahan
Namun, dari semua kelebihan tersebut, ternyata tender online juga memiliki kelemahan- kelemahan, yang bisa saja dimanfaatkan oleh panitia dan peserta tender “nakal”. Belakangan, sejumlah organisasi profesi pengusaha menyoroti sejumlah kelemahan yang merugikan banyak pihak tersebut. Kelemahan yang paling banyak disoroti terutama terkait dengan seringnya terjadi kegagalan dalam melakukan proses upload dokumen penawaran, tidak terjaminnya keamanan data perusahaan terkait penawaran, ketidakjelasan penanggungjawab sistem dan infrastruktur serta SDM, sering terjadinya fenomena under price bid, ketidakjelasan perangkat hardware maupun software yang digunakan panitia.
Yang paling menjengkelkan menurut sejumlah pengusaha adalah, ketika server-nya down dan website tidak bisa di akses dalam waktu sekian jam, sehingga seringkali peserta gagal meng-upload dokumen penawaran karena telah melewati batas waktu yang ditentukan panitia. Lalu tak jarang pertanyaan peserta saat aanwidzing tidak dijawab oleh panitia. Hal itu juga menjadi sangat merepotkan,karena dalam tender, sedikit saja terdapat kesalahan pada dokumen, bisa dijadikan “senjata” ampuh oleh panitia “nakal” untuk menggugurkan penawaran peserta.
Kelemahan lainnya adalah, sejak pengadaan sistem online, rekanan tidak tahu seperti apa software yang diterapkan, kemampuan (SDM) operatornya juga dipertanyakan, lalu bagaimana dengan spesifikasi perangkat hardware, security system terkait kerahasiaan data penawaran juga hingga saat ini masih menjadi tanda tanya.
Bahkan pada titik pertanggungjawaban yang diserahkan kepada pihak ketiga, hingga saat ini masih dipertanyakan sejumlah pengusaha. Karena, ketika peserta mengajukan protes, biasanya para pihak tersebut saling lempar tanggungjawab. Bahkan tidak jarang ketidakjelasan sistem lelang online itu dipertanyakan oleh para pengusaha, karena mereka menganggap kelemahan- kelemahan yang ada hingga saat ini, bukan tidak mungkin disengaja oleh pelaksana dan penanggungjawab lelang, sebagai bagian dari upaya mengamankan kepentingan pengusaha dan dirinya dalam menentukan pemenang lelang.
"Akibat dari masih banyaknya kelemahan yang ada, pada sekitar tahun 2006 lalu, tujuh asosiasi yang tergabung dalam Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Kontruksi (Forjasi) di Jatim, yang terdiri atas Gapeksi, Akbarindo, Gakindo, Askumnas, APBI, Appindo, dan Asosiasi Kontraktor Perpipaan Nasional Indonesia, pernah mengajukan gugatan hukum terkait empat aspek tender online yang dinilai tidak transparan, seperti SDM tenaga administrator pengelola, software, hardware dan faktor keamanan".
Monopoli
Seringkali para pengusaha menyampaikan pengaduan terkait kelemehan- kelemahan yang terdapat dalam sistem tender online kepada bagian Bina Program, namun pengaduan tersebut tak jarang diabaikan, dan hal itu terlihat dari tidak adanya evaluasi atas laporan yang mereka sampaikan. Dan kelemahan- kelemahan itulah yang membuka lebar pintu untuk perbuatan monopoli proyek.
Hingga saat ini, dilingkungan pemerintah, mulai dari kementerian hingga ditingkat dinas, masih banyak sekali terdapat praktek monopoli terhadap paket- paket proyek pemerintah dengan nilai yang fantastis.  Tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui sistem online, ternyata semakin membuka lebar praktek penguasaan anggaran melalui paket- paket proyek oleh perusahaan- perusahaan “nakal”.
Seiring perkembangan jaman, praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat semakin berani dipertontonkan dalam dunia usaha ditanah air belakangan ini. Dan hal itu tidak saja dilakukan secara sembunyi- sembunyi, namun juga dilakukan secara terang- terangan. Praktek monopoli secara sembunyi- sembunyi dalam hal ini adalah, penguasaan sejumlah paket proyek pada satu instansi oleh satu pengusaha dengan menggunakan perusahaan yang berbeda- beda (Group). Dan praktek monopoli secara terang- terangan adalah, penguasaan sejumlah paket proyek  pada satu instansi oleh satu pengusaha dengan satu perusahaan. Atau dengan kata lain, satu perusahaan menguasi 4 hingga 30 paket proyek dengan total anggaran yang berkisar antara Rp.20 miliar hingga Rp.1,5 triliun pada Tahun Anggaran yang sama.
Penguasaan Ekonomi
Hasil akhir dari kegiatan usaha yang masih mendewakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk didalamnya persekongkolan dalam tender adalah, tidak terbukanya kesempatan yang sama antar pengusaha untuk menjalankan kegiatan- kegiatan, terutama yang dibiayai oleh pemerintah (uang negara). Dan bahkan yang paling berbahaya adalah, penguasaan terhadap ekonomi oleh pihak- pihak tertentu (pengusaha plat merah berlabel “hitam”-Red).
“Yang kaya semakin kaya, yang miskin tambah miskin”. Ungkapan ini tentu saja akan terus melekat dalam penyelenggaraan negara yang mendewakan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Tender dengan sistem online hanya akan menjadi tender untuk memenuhi tuntutan administrasi saja, jika sistem yang bagus tersebut tidak dijalankan dengan benar, terlebih jika penyelenggaranya bermental dan berakhlak “buruk”.
Jika memang penyelenggara negara benar ingin membuat sistem tender dari manual ke online yang lebih baik, tentu saja harus memulainya dengan menambal celah- celah yang ada. Memilih panitia tender yang punya integritas juga menjadi faktor penentu dalam melakukan perbaikan. Karena sebaik apapun sistemnya, tetapi jika dijalankan oleh manusia- manusia “serakah”, tetap saja akan sia- sia. Panitia yang dipilih juga harus yang benar- benar tidak terafiliasi dengan perusahaan- perusahaan tertentu. Tentu saja pembatasan akses atas diri panitia juga menjadi hal yang patut dipertimbangkan, terutama dengan mulai memasang CCTV dalam ruang kerjanya, selalu memantau gerak- geriknya diluar jam kerja, dan lain- lain yang dianggap perlu untuk perbaikan.  
(Barisan Rakyat Anti Korupsi)

Sumber
http://barakindonesia.com/berita-718-tender-online-jadi-ajang-monopoli-proyek.html
Share this article :
 
© 2012. BPP AKBARINDO JAWA BARAT - All Rights Reserved
Proudly powered by Sany Corporation