BANDUNG - Dinas Permukiman dan Perumahan (DISKIMRUM) Provinsi Jawa Barat bersama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Barat (LPJKP-Jabar) pada tanggal 22 November 2012 menyelenggarakan Forum Jasa Konstruksi 2012, bertempat di GH Universal Hotel, Jl. Setiabudhi No.376 Bandung.
Forum yang sebagaimana diamanatkan UU No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi tersebut bertujuan guna menampung aspirasi dan mencari solusi guna menghadapi permasalahan yang terjadi saat ini didalam dunia jasa konstruksi di provinsi jawa barat pada khususnya, dimana didalam forum tersebut dihadiri dari berbagai kelompok unsur Masyarakat Jasa Konstruksi, (Asosiasi Perusahaan, Asosiasi Profesi, Asosiasi Barang dan Jasa Mitra Usaha, Masyarakat Intelektual, Organisasi Kemasyarakatan, Instansi Pemerintah, dan Lain-lain), dimana Tema Forum Jasa Konstruksi tahun ini adalah “Membangun Profesionalisme Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi yang Berwawasan Lingkungan Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing.”
Salah satu yang menjadi topik didalam pembicaraan forum tersebut adalah mengenai daya saing Tenaga Kerja Konstruksi Lokal dengan Tenaga Kerja Konstruksi Asing, mengingat sudah terbukanya Pasar ASEAN saat ini
juga yang menjadi pembahasan didalam forum tersebut adalah mengenai permasalahan regulasi, khususnya mengenai Rancangan Draft UU Keinsinyuran dan rencana Revisi UU No.18 Tentang Jasa Konstruksi yang saat ini sedang digodok di DPR
Selain itu juga, hal yang disinggung didalam forum tersebut adalah mengenai keselamatan kerja konstruksi dan kegagalan bangunan, Peran Asosiasi didalam dunia jasa konstruksi kedepan, dan permasalahan sistem lelang secara elektronik yang selama ini dirasa belum bisa menyentuh seluruh Badan Usaha Jasa Konstruksi, khususnya Badan Usaha kecil didaerah-daerah yang belum memiliki infrastrukur dan SDM yang menunjang.
Rapat Komisi Unsur Perusahaan yang dihadiri oleh beberapa unsur Asosiasi Perusahaan, diantaranya GAPENSI yang bertindak selaku Ketua Unsur dan AKBARINDO JABAR selaku Sekretaris Unsur, dan para Anggota yang terdiri dari INKINDO, AKSINDO, AKSINAS, GAKINDO, dan beberapa asosiasi perusahaan lain yang turut hadir didalam rapat komisi, menghasilkan beberapa point aspirasi yang disampaikan didalam kesempatan forum tersebut, salah satunya mengenai pemberdayaan pengusaha jasa konstruksi didaerah Provinsi dan Kabupaten maupun Kota dengan membuat PERDA yang mengatur batasan nilai proyek agar dapat diperuntukkan untuk pengusaha didaerah
juga hal lain yang menjadi aspirasi dari Unsur Asosiasi Perusahaan diantaranya, perlunya pengawasan BAWASDA tingkat Provinsi dan Kabupaten maupun Kota untuk mengadakan evaluasi proses tender di daerah, agar dapat mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya praktek KKN didalam proses tender.
selain itu juga, Rapat Unsur Asosiasi Perusahaan juga mendesak agar panitia lelang untuk tidak mempersyaratkan NPWP Pribadi untuk tenaga terampil Badan usaha didalam proses tender, yang dimana hal ini terlalu mengada-ada dan memberatkan Badan Usaha, khususnya Badan Usaha Kecil, mengingat regulasi yang ada saat ini tidak mempersyaratkan kewajiban NPWP Pribadi tenaga terampil untuk SKTK.
sebagai penutup, Forum yang berjalan hingga sore hari tersebut ditutup dengan Acara Ramah Tamah dan foto bersama. (MNS)