Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 258/KPTS/M/2011 Tentang Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Kelompok Unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di dua puluh tujuh Provinsi
Home »
2011
,
Regulasi Jasa Konstruksi
,
Regulasi Pekerjaan Umum
» Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 258/KPTS/M/2011