Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi