PAPAN INFORMASI


Selamat Datang

Showing posts with label Seputar Akbarindo. Show all posts
Showing posts with label Seputar Akbarindo. Show all posts

Forum Jasa Konstruksi Jawa Barat Tahun 2012

BANDUNG - Dinas Permukiman dan Perumahan (DISKIMRUM) Provinsi Jawa Barat bersama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Barat (LPJKP-Jabar) pada tanggal 22 November 2012 menyelenggarakan Forum Jasa Konstruksi 2012, bertempat di GH Universal Hotel, Jl. Setiabudhi No.376 Bandung.
Forum yang sebagaimana diamanatkan UU No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi tersebut bertujuan guna menampung aspirasi dan mencari solusi guna menghadapi permasalahan yang terjadi saat ini didalam dunia jasa konstruksi di provinsi jawa barat pada khususnya, dimana didalam forum tersebut dihadiri dari berbagai kelompok unsur Masyarakat Jasa Konstruksi, (Asosiasi Perusahaan, Asosiasi Profesi, Asosiasi Barang dan Jasa Mitra Usaha, Masyarakat Intelektual, Organisasi Kemasyarakatan, Instansi Pemerintah, dan Lain-lain), dimana Tema Forum Jasa Konstruksi tahun ini adalah “Membangun Profesionalisme Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi yang Berwawasan Lingkungan Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing.”
Salah satu yang menjadi topik didalam pembicaraan forum tersebut adalah mengenai daya saing Tenaga Kerja Konstruksi Lokal dengan Tenaga Kerja Konstruksi Asing, mengingat sudah terbukanya Pasar ASEAN saat ini
juga yang menjadi pembahasan didalam forum tersebut adalah mengenai permasalahan regulasi, khususnya mengenai Rancangan Draft UU Keinsinyuran dan rencana Revisi UU No.18 Tentang Jasa Konstruksi yang saat ini sedang digodok di DPR
Selain itu juga, hal yang disinggung didalam forum tersebut adalah mengenai keselamatan kerja konstruksi dan kegagalan bangunan, Peran Asosiasi didalam dunia jasa konstruksi kedepan, dan permasalahan sistem lelang secara elektronik yang selama ini dirasa belum bisa menyentuh seluruh Badan Usaha Jasa Konstruksi, khususnya Badan Usaha kecil didaerah-daerah yang belum memiliki infrastrukur dan SDM yang menunjang.
Rapat Komisi Unsur Perusahaan yang dihadiri oleh beberapa unsur Asosiasi Perusahaan, diantaranya GAPENSI yang bertindak selaku Ketua Unsur dan AKBARINDO JABAR selaku Sekretaris Unsur, dan para Anggota yang terdiri dari INKINDO, AKSINDO, AKSINAS, GAKINDO, dan beberapa asosiasi perusahaan lain yang turut hadir didalam rapat komisi, menghasilkan beberapa point aspirasi yang disampaikan didalam kesempatan forum tersebut, salah satunya mengenai pemberdayaan pengusaha jasa konstruksi didaerah Provinsi dan Kabupaten maupun Kota dengan membuat PERDA yang mengatur batasan nilai proyek agar dapat diperuntukkan untuk pengusaha didaerah
juga hal lain yang menjadi aspirasi dari Unsur Asosiasi Perusahaan diantaranya, perlunya pengawasan BAWASDA tingkat Provinsi dan Kabupaten maupun Kota untuk mengadakan evaluasi proses tender di daerah, agar dapat mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya praktek KKN didalam proses tender.
selain itu juga, Rapat Unsur Asosiasi Perusahaan juga mendesak agar panitia lelang untuk tidak mempersyaratkan NPWP Pribadi untuk tenaga terampil Badan usaha didalam proses tender, yang dimana hal ini terlalu mengada-ada dan memberatkan Badan Usaha, khususnya Badan Usaha Kecil, mengingat regulasi yang ada saat ini tidak mempersyaratkan kewajiban NPWP Pribadi tenaga terampil untuk SKTK.
sebagai penutup, Forum yang berjalan hingga sore hari tersebut ditutup dengan Acara Ramah Tamah dan foto bersama. (MNS)
      
  


MUSPROV AKBARINDO JAWA BARAT 2012

BANDUNG - Badan Pimpinan Provinsi Asosiasi Kontraktor Bangunan Konstruksi Indonesia (BPP AKBARINDO Jawa Barat) akhirnya sukses menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (MUSPROV) AKBARINDO Jawa Barat Tahun 2012 yang diadakan di hotel Baltika Bandung pada tanggal 01 November 2012.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum BPN AKBARINDO, Agusti Mirawan, A.Md dan para utusan BPK dari Kab/Kota, serta beberapa undangan lain baik dari Asosiasi Perusahaan maupun Profesi.

Hadir pula Dewan Pengurus LPJK Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Wakil Ketua LPJK Provinsi Jawa Barat, Bpk. Daddy Herdiawan, M.Sc memberikan sambutan sekaligus membuka MUSPROV tersebut, dimana didalam sambutannya menjelaskan bahwa adanya perubahan nama lembaga yang selama ini bernama LPJKD Jawa Barat menjadi LPJK Provinsi Jawa Barat dan perkembangan dunia jasa konstruksi di Jawa Barat saat ini.
Ketua Umum BPP AKBARINDO Jawa Barat memaparkan visi dan misi dihadapan Pimpinan dan Peserta MUSPROV

Sambutan  dari Wakil Ketua Dewan Pengurus LPJK Provinsi Jawa Barat, Bpk. Daddy Herdiawan, M.Sc
Penyerahan Cindera Mata secara simbolis kepada Wakil Ketua Dewan LPJK Provinsi Jawa Barat dan Ketua Umum BPN AKBARINDO



(dari kiri ke kanan) Ketua Umum BPP AKBARINDO Jawa Barat, Muhammad Buhari Muslim, SE, Ketua Umum BPN AKBARINDO, Agusti Mirawan, A.Md, dan Wakil Ketua Dewan LPJK Provinsi Jawa Barat, Bpk Daddy Herdiawan, M.Sc.

Didalam acara sidang Musprov yang berjalan hingga sore hari tersebut akhirnya menetapkan Ketua Umum Mandataris, Sdr. Muhammad Buhari M.SE, yang terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Terpilih BPP AKBARINDO Jawa Barat masa bakti tahun 2012-2017. yang ditutup dengan pelantikan Ketua Umum dan Susunan Pengurus Inti BPP AKBARINDO Jawa Barat oleh Ketua Umum BPN AKBARINDO dan acara ramah tamah.







Pengusaha Konstruksi masih belum melek Lelang Online

Workshop lelang online
LensaIndonesia.com - Pengusaha jasa konstruksi terus didorong agar mampu mengakses sistem lelang online (e-procurement) yang telah diisyaratkan pemerintah dalam rangka pengadaan barang dan jasa pada setiap proyek. Melek lelang online tersebut guna mengikuti perkembangan zaman dan modernisasi pengetahuan.

Ketua Umum DPW Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (Forjasi) Jatim, RM Ali Zaini mengatakan "saat ini masih banyak anggotanya yang mengalami kendala mengakses informasi dalam e-procurement khususnya bagi pengusaha jasa konstruksi di daerah. Olehnya, wajar jika tak segera di pelajari, banyak pengusaha konstruksi yang ketinggalan tender".
“Karenanya kami terus memberi pembekalan kepada anggota dengan pengetahuan dan fasilitas-fasilitas agar anggota mampu menjadi rekanan pemerintah yang berkualitas juga dapat ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan lebih siap menghadapi setiap regulasi-regulasi dari pemerintah dan menjadi Badan Usaha yang profesional, kompeten dan berkualitas,” ujarnya di sela Workshop Lelang Online dan Musda Bersama 6 Asosiasi yang digelar di Hotel Bumi Surabaya, Senin (28/5/2012).
Workshop Lelang Online sendiri diikuti sekitar 255 anggota Forjasi. Forjasi sendiri merupakan gabungan dari 6 asoasiasi pengusaha jasa konstruksi yang terdiri dari Gabungan Kontraktor Indonesia (Gakindo), Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia (Gapeksi), Asosiasi Kontraktor Bangunan Air Indonesia (Akbarindo), Asosiasi Kontraktor Perpipaan Nasional (Akpinas), Asosiasi Kontraktor Umum Nasional (Askumnas), dan Himpunan Penyelenggara Pelatihan Kursus Indonesia (Hipki).
Ali Zaini menambahkan, pihaknya sendiri mendukung pelaksanaan lelalng pengadaan barang dan jasa melalui sistem online karena meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Untuk mempermudah anggotanya memperoleh informasi lelang pengadaan barang dan jasa, Forjasi juga sudah menyiapkan aplikasi online yang dinamakan FSA-N1+.
“Selain itu pelaksanaan e-procurement juga dapat meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time,”katanya.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan pelaksanaan e-procurement sejak tahun 2009. Menurutnya, aplikasi ini berguna untuk memberikan notifikasi kepada setiap anggota yang terdaftar guna mendapatkan info pengumuman paket pekerjaan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi masing-masing badan usaha.
Notifikasi tersebut dikirimkan melalui e-mail yang di daftarkan ketika registrasi, sehingga pengusaha jasa konstruksi tidak perlu repot mencari atau memilah pengumuman dari portal pengumuman milik pemerintah macam Portal Pengadaan Nasional (Indonesia procurement/Inaproc), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kementrian, atau website Kementrian Pekerjaan Umum di website Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU).
“Fasilitas dan kemudahan informasi yang kami berikan semata-mata demi kebaikan dan kemajuan  anggota,” ujarnya. 

Sumber :
http://www.lensaindonesia.com/2012/05/28/waduh-pengusaha-konstruksi-belum-melek-lelang-online.html

Tender Online Jadi Ajang Praktek Monopoli Proyek

ISTILAH monopoli proyek, sejatinya telah lama menjadi rahasia umum. Namun belakangan istilah itu semakin santer terdengar dan bahkan sangat membahayakan dunia usaha dan perputaran roda ekonomi. Praktek persekongkolan dalam tender dan persaingan usaha tidak sehat, tampaknya semakin menjadi primadona dikalangan pengusaha “hitam” ditanah air. Hal itu tentu saja dilakukan untuk menguasai sejumlah paket proyek dengan nilai yang fantastis.
Sebelum dilakukan dilakukan secara online, Pengadaan Barang/Jasa atau lebih dikenal dengan lelang/tender, dilaksanakan secara manual. Lalu seiring dengan perkembangan teknologi, akhirnya sejak tahun 2005 lalu, lelang mulai dilakukan dengan sistem online.
Tak dapat dipungkiri memang, jika tender online memiliki beberapa kelebihan, terutama efisiensi waktu, biaya, maupun dari segi penyiapan dokumen. Selain itu, semua data kualifikasi, secara otomatis tersimpan dalam database LPSE, sehingga peserta tender tidak perlu meng-upload data- data setiap kali hendak mengikuti tender online. Hanya cukup sekali upload dan mencentang dokumen yang dipersyaratkan oleh Instansi penyelenggara tender, mulai dari dokumen perijinan seperti SIUP, TDP, NPWP, bukti setor pajak baik SPT maupun SSP, daftar inventaris kantor, tenaga ahli, neraca, dan lain sebagainya.
Lalu terkait dengan kegiatan aanwidzing juga dilakukan secara online. Peserta dapat bertanya secara online kepada panitian tender. Dengan demikian para peserta tender tidak perlu lagi mondar- mandir kantor atau instansi penyelenggara tender, karena bisa dilakukan secara online, termasuk tersedianya software yang berfungsi sebagai penyampul dokumen- dokumen penawaran, yang bekerja layaknya software winrar.
Sejatinya kegiatan tender online juga diadakan salah satunya untuk menghindari praktek korupsi dalam dalam tender, karena peserta tender hanya dibolehkan bertemu dengan Panitia setelah peserta dinyatakan sebagai calon pemenang, yakni ketika panitia melakukan verifikasi data asli dengan dokumen penawaran.
 
Kelemahan
Namun, dari semua kelebihan tersebut, ternyata tender online juga memiliki kelemahan- kelemahan, yang bisa saja dimanfaatkan oleh panitia dan peserta tender “nakal”. Belakangan, sejumlah organisasi profesi pengusaha menyoroti sejumlah kelemahan yang merugikan banyak pihak tersebut. Kelemahan yang paling banyak disoroti terutama terkait dengan seringnya terjadi kegagalan dalam melakukan proses upload dokumen penawaran, tidak terjaminnya keamanan data perusahaan terkait penawaran, ketidakjelasan penanggungjawab sistem dan infrastruktur serta SDM, sering terjadinya fenomena under price bid, ketidakjelasan perangkat hardware maupun software yang digunakan panitia.
Yang paling menjengkelkan menurut sejumlah pengusaha adalah, ketika server-nya down dan website tidak bisa di akses dalam waktu sekian jam, sehingga seringkali peserta gagal meng-upload dokumen penawaran karena telah melewati batas waktu yang ditentukan panitia. Lalu tak jarang pertanyaan peserta saat aanwidzing tidak dijawab oleh panitia. Hal itu juga menjadi sangat merepotkan,karena dalam tender, sedikit saja terdapat kesalahan pada dokumen, bisa dijadikan “senjata” ampuh oleh panitia “nakal” untuk menggugurkan penawaran peserta.
Kelemahan lainnya adalah, sejak pengadaan sistem online, rekanan tidak tahu seperti apa software yang diterapkan, kemampuan (SDM) operatornya juga dipertanyakan, lalu bagaimana dengan spesifikasi perangkat hardware, security system terkait kerahasiaan data penawaran juga hingga saat ini masih menjadi tanda tanya.
Bahkan pada titik pertanggungjawaban yang diserahkan kepada pihak ketiga, hingga saat ini masih dipertanyakan sejumlah pengusaha. Karena, ketika peserta mengajukan protes, biasanya para pihak tersebut saling lempar tanggungjawab. Bahkan tidak jarang ketidakjelasan sistem lelang online itu dipertanyakan oleh para pengusaha, karena mereka menganggap kelemahan- kelemahan yang ada hingga saat ini, bukan tidak mungkin disengaja oleh pelaksana dan penanggungjawab lelang, sebagai bagian dari upaya mengamankan kepentingan pengusaha dan dirinya dalam menentukan pemenang lelang.
"Akibat dari masih banyaknya kelemahan yang ada, pada sekitar tahun 2006 lalu, tujuh asosiasi yang tergabung dalam Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Kontruksi (Forjasi) di Jatim, yang terdiri atas Gapeksi, Akbarindo, Gakindo, Askumnas, APBI, Appindo, dan Asosiasi Kontraktor Perpipaan Nasional Indonesia, pernah mengajukan gugatan hukum terkait empat aspek tender online yang dinilai tidak transparan, seperti SDM tenaga administrator pengelola, software, hardware dan faktor keamanan".
Monopoli
Seringkali para pengusaha menyampaikan pengaduan terkait kelemehan- kelemahan yang terdapat dalam sistem tender online kepada bagian Bina Program, namun pengaduan tersebut tak jarang diabaikan, dan hal itu terlihat dari tidak adanya evaluasi atas laporan yang mereka sampaikan. Dan kelemahan- kelemahan itulah yang membuka lebar pintu untuk perbuatan monopoli proyek.
Hingga saat ini, dilingkungan pemerintah, mulai dari kementerian hingga ditingkat dinas, masih banyak sekali terdapat praktek monopoli terhadap paket- paket proyek pemerintah dengan nilai yang fantastis.  Tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui sistem online, ternyata semakin membuka lebar praktek penguasaan anggaran melalui paket- paket proyek oleh perusahaan- perusahaan “nakal”.
Seiring perkembangan jaman, praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat semakin berani dipertontonkan dalam dunia usaha ditanah air belakangan ini. Dan hal itu tidak saja dilakukan secara sembunyi- sembunyi, namun juga dilakukan secara terang- terangan. Praktek monopoli secara sembunyi- sembunyi dalam hal ini adalah, penguasaan sejumlah paket proyek pada satu instansi oleh satu pengusaha dengan menggunakan perusahaan yang berbeda- beda (Group). Dan praktek monopoli secara terang- terangan adalah, penguasaan sejumlah paket proyek  pada satu instansi oleh satu pengusaha dengan satu perusahaan. Atau dengan kata lain, satu perusahaan menguasi 4 hingga 30 paket proyek dengan total anggaran yang berkisar antara Rp.20 miliar hingga Rp.1,5 triliun pada Tahun Anggaran yang sama.
Penguasaan Ekonomi
Hasil akhir dari kegiatan usaha yang masih mendewakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk didalamnya persekongkolan dalam tender adalah, tidak terbukanya kesempatan yang sama antar pengusaha untuk menjalankan kegiatan- kegiatan, terutama yang dibiayai oleh pemerintah (uang negara). Dan bahkan yang paling berbahaya adalah, penguasaan terhadap ekonomi oleh pihak- pihak tertentu (pengusaha plat merah berlabel “hitam”-Red).
“Yang kaya semakin kaya, yang miskin tambah miskin”. Ungkapan ini tentu saja akan terus melekat dalam penyelenggaraan negara yang mendewakan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Tender dengan sistem online hanya akan menjadi tender untuk memenuhi tuntutan administrasi saja, jika sistem yang bagus tersebut tidak dijalankan dengan benar, terlebih jika penyelenggaranya bermental dan berakhlak “buruk”.
Jika memang penyelenggara negara benar ingin membuat sistem tender dari manual ke online yang lebih baik, tentu saja harus memulainya dengan menambal celah- celah yang ada. Memilih panitia tender yang punya integritas juga menjadi faktor penentu dalam melakukan perbaikan. Karena sebaik apapun sistemnya, tetapi jika dijalankan oleh manusia- manusia “serakah”, tetap saja akan sia- sia. Panitia yang dipilih juga harus yang benar- benar tidak terafiliasi dengan perusahaan- perusahaan tertentu. Tentu saja pembatasan akses atas diri panitia juga menjadi hal yang patut dipertimbangkan, terutama dengan mulai memasang CCTV dalam ruang kerjanya, selalu memantau gerak- geriknya diluar jam kerja, dan lain- lain yang dianggap perlu untuk perbaikan.  
(Barisan Rakyat Anti Korupsi)

Sumber
http://barakindonesia.com/berita-718-tender-online-jadi-ajang-monopoli-proyek.html
 
© 2012. BPP AKBARINDO JAWA BARAT - All Rights Reserved
Proudly powered by Sany Corporation